TATA NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK DI SABU RAIJUA

POLICY BREEF
Nguru Kolo, Peneliti IRGSC, Kupang NTT
Naskah Policy Brief Risahlah Dalam Kebijakan Ini Akan Menjawab Pertanyaan: “Kebijakan Kebijakan Responsif Apa Yang Bisa Diambil Pemerintah dalam mengontrol harga BBM untuk Menambah kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua. 

Sejak berdirinya Kabupaten Sabu Raijua menjadi Kabupaten sendiri dari tahun 2008 sampai saat ini.

Kuota BBM subsidi untuk Sabu Raijua telah bertambah dan distribusi BBM ke Sabu dilakukan menggunakan dua kapal secara berkesinambungan terus menerus sehingga masyarakat tidak perlu panik dan ikut menimbun BBM.

Saat ini terdapat dua kapal yang melayani distribusi BBM ke Sabu Raijua yakni Kapal SPOB Inneke sekali setiap bulan dan SPOB Ferimas dua kali setiap bulan.

Pemda telah meminta kepada Pertamina agar 
distribusi BBM non subsidi ke Sabu Raijua juga ditambah sehingga meminimalisir penyimpangan penggunaan BBM subsidi.

Mobil plat merah dan kendaraan proyek telah diwajibkan menggunakan BBM non subsidi kecuali saat BBM non subsidi tidak tersedia.

Risalah Kebijakan BBM Tak Dikontrol
SPBU akan beroperasi secara teratur dan terus menerus sesuai BBM yang tersedia di SPBU. Pemda telah menetapkan 17 sub penyalur untuk masyarakat yang jauh dari SPBU termasuk daratan Raijua untuk membantu mendistribusikan BBM ke masyarakat dengan harga jual yang telah ditetapkan Pemda yakni untuk daratan Sabu, Pertalite Rp. 9.000/liter dan Solar Rp. 6.800/liter dan untutk daratan Raijua, Pertalite Rp. 10.000/liter dan Solar Rp. 7.000/liter. Tabel perbedaan harga dari yang ditetapkan dan yang dilapangan saat ini.
Jalur distribusi BBM ke masyarakat melalui sub penyalur dipersingkat/dipangkas. Sub penyalur akan menebus BBM langsung di SPBU sesuai harga subsidi. Selanjutnya sub penyalur langsung menjual ke masyarakat sebagai konsumen akhir, tanpa melalui perantara.

Sehingga tidak terjadi aksi ambil untung secara berulang-ulang yang mengakibatkan harga jual yang tinggi. Ketentuan harga yang diatur oleh pemerintah Kabupaten Sabu Raijua belum ada seperti peraturan daerah atau peratuaran bupati yang menetapkan harga BBM mulai dari agen hingga eceran, Seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2O2I tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2OI4. Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bahan Bakar Minyak. Sebagai bagian dari penerusan Peraturan Presiden oleh Peraturan daerah tersebut agar diterapkan dengan baik dalam kabupaten itu sendiri. Sehingga masyarakat Kabupaten Sabu Raijua tidak dapat Dipersulitkan oleh pelaku usaha atau kios-kios penjual eceran.

Namun Bupati Sabu Raijua sering mengatakan bahwa BBM satu Harga sesuai rapat di Hotel
Aston pada 29 januari 2020 lalu, sehingga dapat dipat ditentukan sebesar 20.000 satu botol aqua 1,5 liter itu sudah mendapatkan keuntungan minimal 5.000 rupiah.

Spekulan antri-antri BBM di pertamina yang jual menjadi eceran yaitu dari 1 liter pertalite 10.000 dan dijual dengan 30.000 rupiah 1,5 liter atau 1 botol aqua 1,5 liter dapat kita lihat 1,5 +1,5= 3 Liter seharga 60.000 : 3 = 20.000/liter. Sehingga  dari satu liter pengecer memiliki keuntungan 10.000 dari 1 liter.

Biasanya stock BBM di SPBU Eilode masih mencukupi kebutuhan pelayanan seminggu ke depan. Pertalite tersedia 40.000 liter atau 40 ton dan solar 12.000 liter atau 12 ton sementara dalam waktu dekat pun Kapal Inneke 01 dan Kapal Ferimas sudah sementara 
persiapan berangkat menuju Sabu Raijua sehingga pelayanan BBM di Sabu Raijua akan berkesinambungan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua yang berjumlah 6 Kecamatan yang terdiri dari 58 Desa, 5 Kelurahan yang terbentuk dari 244 Dusun, 503 RW dan 
918 RT.

Pertama 
Sebagian besar tata niaga BBM Subsidi di Sabu mulai dikuasai oleh jaringan distribusi yang tidak resmi mengakibatkan masyarakat mengeluhkan takaran yang tidak tepat dan harga jual BBM subsidi yang tinggi sehingga masyarakat tidak sepenuhnya menikmati subsidi yang diberikan pemerintah.
Tata niaga BBM subsidi yang resmi sesuai Peraturan BPH Migas yakni Pertamina mendistribusikan BBM ke SPBU sebagai penyalur dan SPBU menjual langsung kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna akhir.

Khusus bagi masyarakat yang jauh dari SPBU atau yang tidak dapat membeli langsung ke SPBU maka Pemerintah Daerah dapat menetapkan Sub Penyalur sebagai perpanjangan tangan dan/atau menerbitkan rekomendasi bagi kelompok sasaran seperti petani, nelayan dan industri rumah tangga agar dapat membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU atau sub penyalur.

Hal ini bertujuan agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati BBM subsidi dengan harga yang terjangkau.

Kedua
Lain halnya dengan praktek yang terjadi di SPBU. Pemda dan Kepolisian melakukan pengawasan di SPBU agar SPBU tertib dalam melayani masyarakat sebagai konsumen akhir BBM subsidi.

Yang terjadi di Sabu Raijua adalah ada oknum-oknum yang membeli BBM subsidi dengan sepeda motor dan mobil di SPBU secara berulang-ulang setiap hari, lalu dikeluarkan kembali dari tanki motor dan mobil dan diperdagangkan dengan harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Jadi BBM yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat dijadikan komoditi jualan untuk mendapatkan keuntungan, akibatnya BBM di SPBU cepat habis dan penjualan selanjutnya dilakukan oleh penjual di jalanan yang tidak resmi dengan harga yang tinggi.

Ketiga
Alur Bahan bakar minyak sehingga sampai digunakan oleh masyarakat atau rumah tangga yaitu Jenis :
= Pertamax, Pertalite dan Solar
Alur bahan bakar minyak seperti pertamax, pertalite dan solar sistem penyalurannya sama mulai dari toko pit ke pertamina baru ke agen dan dijual ke masyarakat biasa, selain minyak tanah yang bongkar dari kapal langsung agen dan dijual kepada masyarakat biasa. Dapat dilihat pada gambar rantai pasok dibawah ini :
TOKO PIT >PERTAMINA > AGEN > PENGECER > MASYARAKAT

Keempat
Akses jalan menuju dua SPBU dari lima Kecamatan yang berada di Kabupaten Sabu Raijua, selain Pulau Raijua. Dapat dilihat dalam tabel 2 yang ada dibawah ini sebagai berikut :
Berdasarkan Tabel diatas menjelaskan bahwa jarak dari Kecamatan Hawu Mehara menempuh jarak sangat jauh mencapai 22.8 Km ke SPBU Robo Aba dan 33.3 Km ke SPBU Eilode dan dari Kecamatan Sabu Liae menempuh Jarak 19.6 Km ke SPBU Robo Aba dan ke SPBU Eilode 30.3 Km juga dari Kecamatan Sabu Timur pun 
mengalami hal yang sama menempuh jarak 21.2 Km ke SPBU Robo Aba dan ke SPBU Eilode 10.6 Km serta dengan kecamatan sabu barat menempuh jarak 4.4 Km ke SPBU Robo Aba dan untuk Kecamatan Sabu Tengah menempuh jarak 1.8 ke SPBU Robo Aba dan ke SPBU Eilode menempuh jarak 2.0 Km.

Jarak yang di akses tersebut belum tentu memiliki jalan raya yang baik, karena kondisi jalan di Kabupaten Sabu Raijua dominan jalan tanah sertu serta rabat dan aspal yang berlubang.

Kelima
Perbaikan tata kelola ini sedang dilakukan oleh pemda dan tentunya akan menimbulkan gejolak karena adanya perlawanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merasa lahannya terganggu. Dalam waktu dekat mekanisme distribusi BBM yang baru akan berfungsi sehingga pelayanan BBM subsidi kepada masyarakat sudah bisa berjalan normal.

Diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya perbaikan dan tidak terpengaruh dengan
propaganda dan provokasi negatif.

Masyarakat juga berharap agar meningkatkan pembangunan di kabupaten sabu raijua yang paling utamanya seperti fasilitas umum, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta pelabuhan seba yang saat ini masih di bangun dengan kayu balok tersebut dapat di bangun secara permanen supaya bisa di akses kapal penumpang dan barang yang dimuat
oleh ekspedisi.

Akses jalan di Kabupaten Sabu Raijua masih belum terlalu baik dan masih menggunakan jalan tanah dan kerikil, sementara jalan yang sudah diaspal hanya 39,40%, dan jalan kerikil 23,87%, dan jalan tanah 36,84%. Sedangkan jalan yang dikategori rusak berat, rusak dan rusak sedang sampai dengan yang baik layak digunakan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Keenam
Masyarakat Sabu dihadapkan pada masalah tidak seimbangnya pendapat dan biaya hidup. Dengan penghasilan yang cenderung sangat minim, biaya hidup yang dikeluarga sangat besar.

Pada dasarnya mata pencaharian orang sabu pada umumnya adalah petani perkebunan dan penyadap nira, namun beberapa tahun lalu dengan kedatangan lembaga-lembaga suadaya ke masyarakat dengan membawa bibit rumput laut sehingga masyarakat pesisir saat ini dikatakan petani rumput laut dan penyadap nira.

Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua cenderung memiliki 1 sampai 2 mata pencaharian saja yang menjadi sumber pendapatan dalam 1 rumah tangga pada satu musim seperti masyarakat pesisir pada saat musim kemarau memiliki mata pencaharian budidaya rumput laut dan menenun sedangkan masyarakat pegunungan bermata pencaharian menyadap nira atau iris tuak dan menenun yang menjadi sumber pendapatan utama selain dari itu memang ada beberapa mata pencaharian yang menjadi sumber pendapatan sanggahan seperti perkebunan, menanam sayur, itu pun merupakan pengasilan berupah bahan pangan yang mengurangi pengeluaran dari hasil pendapatan utama seperti ubi dan sayur-sayuran bagi masyarakat yeng memiliki potensi air yang cukup.

Rekomendasi : Continuous Policy Learning
✓ Kebijakan Berbasis Science dan Evidence
Meningkatkan perencanaan penganggaran dan kebijakan yang tepat sasaran dan tidak gagal yang bersifat tansparansi serta akuntabilitas terhadap masyarakat umum melalui musyawarah mufakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disebarkan melalui media online atau media sosial lainya dan menghindari mafia-mafia yang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat umum yang bermimpi untuk hidup sejahtera dalam lingkungan kemasyarakatan.
✓ Kenal Kebijakan yang Terintegrasi
Kebijakan yang dilakukan pemerintah belum mamadai karena tidak mengetahu persoalan yang dihadapi masyarakat seutuhnya lalu menerbitkan suatu kebijakan. Sehingga menghasilkan kesalahan kebijakan dalam 
mengontrol harga BBM jadi mengalami kesulitan dalam beraktivitan dan juga mengonsumsi BBM yang tersedia dan dapat menyimpulkan bahwa kebijakan terintegrasi gagal.
✓ Sistem Koordinasi Rutin dan Sinergi Antar Aktor
Kebijakan yang telah dilakukan tidak melalui pertemuan, musyawarah, komunikasikan bersama untuk melakukan rencana kerja yang nanti akan dilakukan dalam 1 tahun anggaran. Sehingga memiliki kencokan antara pegawai negeri kontrak, pegawai swasta dan masyarakat dengan pemerintah setempat, karena masyarakat merasa bahwa ekonomi masyarakat miskin juga di cekik oleh pemangku kepentingan yang tidak bertanggung jawab dan dari pemerintah sendiri memberikan kebijakan tak terlaksana dengan tepat.
✓ Identifikasi Sumber Daya dan Infrastruktur
Berbasis Wilayah
Identifikasi sumberdaya dan infastruktur berbasis wilayah seperti infrastruktur jaringan jalan, listrik, dan jaringan telepon internet untuk melakukan telepkomunikasi memberi dan mencari informasi lebih akurat sehingga kebijakan pun tidak setara dan searah dengan kondisi dan keadaan masyarakat umum.

Komentar